KPK: Kerugian Negara Rp24 Miliar Kasus Bupati Pekalongan, Bisa untuk 400 Rumah
MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mencapai Rp24 miliar. Menurut KPK, dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk membangun sekitar 400 unit rumah layak huni bagi masyarakat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan keluarga Fadia, menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Dari total nilai kontrak tersebut, biaya yang sebenarnya diperlukan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Selisih sebesar Rp24 miliar inilah yang diduga menjadi kerugian negara.
"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," tegas Asep Guntur Rahayu.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka