KPK: Kerugian Negara Rp24 Miliar Kasus Bupati Pekalongan, Bisa untuk 400 Rumah
MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mencapai Rp24 miliar. Menurut KPK, dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk membangun sekitar 400 unit rumah layak huni bagi masyarakat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan keluarga Fadia, menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Dari total nilai kontrak tersebut, biaya yang sebenarnya diperlukan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Selisih sebesar Rp24 miliar inilah yang diduga menjadi kerugian negara.
"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," tegas Asep Guntur Rahayu.
Artikel Terkait
Bayi Dibuang di Gerobak Nasi Uduk Pasar Minggu, Saksi Lihat Pria Bawa Tas Hitam
7 Tips Merawat Lantai Vinyl Agar Awet & Tidak Cepat Rusak
Buya Yahya Tegur Muslim yang Ributkan Sunni-Syiah Saat Perang Iran-Israel: Analisis Lengkap
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantah Surat THR ke Pengusaha Truk: Ini Klarifikasi dan Fakta