BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelenggaraan ibadah haji akhirnya jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Penyidikan Panjang dan Aliran Dana Haram
Keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap aliran dana haram dari praktik jual beli kuota yang mengalir hingga level tertinggi.
Penyidik menduga uang hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK bersama PPATK telah melacak aset hasil kejahatan ini dengan metode follow the money.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru