BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelenggaraan ibadah haji akhirnya jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Penyidikan Panjang dan Aliran Dana Haram
Keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap aliran dana haram dari praktik jual beli kuota yang mengalir hingga level tertinggi.
Penyidik menduga uang hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK bersama PPATK telah melacak aset hasil kejahatan ini dengan metode follow the money.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan