BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelenggaraan ibadah haji akhirnya jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji periode 2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Penyidikan Panjang dan Aliran Dana Haram
Keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap aliran dana haram dari praktik jual beli kuota yang mengalir hingga level tertinggi.
Penyidik menduga uang hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK bersama PPATK telah melacak aset hasil kejahatan ini dengan metode follow the money.
Artikel Terkait
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang