Menguak Kerugian Negara dari Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya 92% untuk haji reguler, justru dibagi rata 50:50 dengan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Bersikap Tertutup Usai Pemeriksaan
Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Usai pemeriksaan terakhir pada 16 Desember 2025, mantan Menag ini memilih bersikap irit bicara dan enggan membeberkan detail pemeriksaan.
Penetapan tersangka ini juga menepis isu keretakan internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pimpinan KPK bulat dan hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk perhitungan kerugian negara dari BPK.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang