Menguak Kerugian Negara dari Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya 92% untuk haji reguler, justru dibagi rata 50:50 dengan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Bersikap Tertutup Usai Pemeriksaan
Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Usai pemeriksaan terakhir pada 16 Desember 2025, mantan Menag ini memilih bersikap irit bicara dan enggan membeberkan detail pemeriksaan.
Penetapan tersangka ini juga menepis isu keretakan internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pimpinan KPK bulat dan hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk perhitungan kerugian negara dari BPK.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan