Sidang Etik Ungkap Dugaan Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar ke Eks Kasat Narkoba
MULTAQOMEDIA.COM - Sidang kode etik terhadap dua anggota Polres Toraja Utara mengungkap dugaan penerimaan setoran rutin dari bandar narkoba. Fakta mengejutkan ini terungkap dalam persidangan di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (5/3/2026).
Dua polisi yang menjalani sidang etik tersebut adalah mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan anggota Unit II Narkoba, Aiptu Nasrullah. Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Dugaan Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam sidang, terungkap dugaan kuat bahwa oknum aparat menerima aliran uang secara berkala dari seorang terduga bandar narkotika berinisial ET. Nilai setoran yang diduga mencapai Rp10 juta per minggu, dengan total dana yang mengalir mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga diserahkan beberapa kali melalui perantara. Sidang juga mengungkap adanya komunikasi terkait penyerahan dana dan pengingat jadwal setoran, yang semakin menguatkan indikasi pemberian uang dilakukan secara rutin dan terstruktur.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?