Kasus korupsi ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang didirikan oleh Fadia Arafiq dan suaminya pada 2022. Perusahaan ini diduga menjadi alat untuk mengeruk keuangan negara melalui proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK mengungkap, meski total transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai Rp 46 miliar, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sekitar 40% atau Rp 19 miliar didistribusikan ke lingkaran dalam keluarga Fadia, termasuk:
- Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp 4,6 miliar.
- Mehnaz NA (Zea Ashraff): Rp 2,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp 1,1 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur): Rp 2,3 miliar.
Intervensi Proyek dan Peran WhatsApp Grup "Belanja RSUD"
KPK menyebut Fadia Arafiq, melalui anaknya Muhammad Sabiq dan orang kepercayaannya, diduga mengintervensi kepala dinas agar PT RNB selalu menang dalam lelang proyek outsourcing, meski ada penawaran harga yang lebih rendah dari perusahaan lain. Koordinasi pembagian dana diduga dilakukan melalui grup WhatsApp rahasia bernama "Belanja RSUD".
Status Hukum dan Penahanan Fadia Arafiq
Saat ini, KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup. Fadia telah ditahan di Rutan KPK sejak 4 Maret 2026 untuk 20 hari pertama masa penahanan. KPK masih terus mendalami peran pihak lain, termasuk kemungkinan penerimaan lain melalui PT RNB.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?