Defisit APBN Bisa Naik di Atas 3%, Ini Syarat Menurut Menkeu Purbaya

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:50 WIB
Defisit APBN Bisa Naik di Atas 3%, Ini Syarat Menurut Menkeu Purbaya

Pemerintah Buka Opsi Naikkan Defisit APBN di Atas 3%, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan pemerintah menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, kebijakan pelebaran defisit fiskal ini hanya dapat dijalankan jika mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menkeu: Saya Hanya Pelaksana Kebijakan

Pernyataan ini disampaikan Menkeu Purbaya menanggapi wacana pelebaran defisit yang mencuat akibat ketidakpastian ekonomi global dan lonjakan harga minyak dunia. Purbaya menegaskan posisinya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah.

"Saya tidak tahu pembahasannya di tingkat atas. Saya ini hanya menjalankan kebijakan. Kalau ada perintah dari Presiden dan DPR untuk menaikkan defisit, tentu akan kami jalankan," ujar Purbaya, Jumat (13/3/2026).

Defisit Lebih Tinggi Bukan Selalu Buruk

Purbaya menjelaskan bahwa besaran defisit fiskal tidak selalu menjadi indikator negatif. Banyak negara justru mampu menjaga pertumbuhan ekonomi tinggi meski defisit anggarannya lebih besar dari Indonesia.


Halaman:

Komentar