Sekretaris RT setempat, Purwanto, yang diminta polisi menjadi saksi, menggambarkan kondisi memilukan di dalam kamar. Joni ditemukan tengkurap tanpa nyawa dengan genangan darah hitam mengering di kasur.
"Kalau saya lihat ada luka sayatan di bagian kaki, tangan, hingga pinggang. Ada lebih dari tiga sayatan," ujar Purwanto, mendeskripsikan banyaknya luka senjata tajam pada tubuh korban.
Golok Disita, Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Polisi telah mengamankan sebilah golok yang diduga menjadi senjata dalam pembunuhan ini. Elsa Marlina kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kompol Septa Badoyo. Saat ini, jasad korban telah dibawa ke RSUD Balaraja untuk menjalani proses autopsi guna melengkapi berkas penyidikan.
Kata Kunci: pembunuhan di Tangerang, istri bunuh suami, motif poligami, Elsa Marlina, kasus golok Tigaraksa, hukum pidana 15 tahun, berita kriminal terkini.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri