Sekretaris RT setempat, Purwanto, yang diminta polisi menjadi saksi, menggambarkan kondisi memilukan di dalam kamar. Joni ditemukan tengkurap tanpa nyawa dengan genangan darah hitam mengering di kasur.
"Kalau saya lihat ada luka sayatan di bagian kaki, tangan, hingga pinggang. Ada lebih dari tiga sayatan," ujar Purwanto, mendeskripsikan banyaknya luka senjata tajam pada tubuh korban.
Golok Disita, Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Polisi telah mengamankan sebilah golok yang diduga menjadi senjata dalam pembunuhan ini. Elsa Marlina kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kompol Septa Badoyo. Saat ini, jasad korban telah dibawa ke RSUD Balaraja untuk menjalani proses autopsi guna melengkapi berkas penyidikan.
Kata Kunci: pembunuhan di Tangerang, istri bunuh suami, motif poligami, Elsa Marlina, kasus golok Tigaraksa, hukum pidana 15 tahun, berita kriminal terkini.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?