Proses Hukum Rismon: Analisis Permintaan RJ, Potensi SP3, dan Dampaknya pada Kasus Ijazah Palsu
Oleh: DHL (Ketua Korlabi)
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Permintaan Restorative Justice (RJ) oleh Rismon kepada mantan Presiden Jokowi sebagai pihak terlapor adalah hal yang sah secara hukum. Kunci penerbitan SP-3 dalam kasus ini terletak pada hak subjektif penyidik. Permintaan RJ ini terutama didorong oleh pernyataan Rismon yang membatalkan analisis sebelumnya tentang keaslian ijazah S1 Jokowi dari UGM tahun 1985, yang sebelumnya dinyatakan palsu. Pengakuan kekeliruan ini telah menimbulkan kerugian bagi banyak pihak dan publik.
Kekecewaan Publik dan Kekhawatiran atas Penegakan Hukum
Publik berpotensi kecewa terhadap Penyidik Polda Metro Jaya jika, setelah menerima SP-3 untuk laporan Jokowi, kasus lain yang melibatkan Rismon justru mangkrak. Dua laporan lain yang menyangkut Rismon adalah dugaan penggunaan ijazah palsu S2 dan S3 dari Universitas Yamaguchi, Jepang, serta tuduhan pembuatan surat keterangan kematian palsu. Jika alat bukti untuk laporan-laporan ini dinilai cukup, stagnasi proses hukum akan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
SP3 sebagai Imunitas Hukum? Pertanyaan Kritis Publik
Masyarakat berhak mempertanyakan dan mempermasalahkan, melalui berbagai upaya hukum, mengapa justru SP-3 untuk Rismon berpotensi menjadi alat imunitas atau objek barter terhadap dugaan kejahatan lainnya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan hukum. Sebagai Ketua Korlabi, penulis menegaskan bahwa jika alat bukti dalam laporan ijazah palsu Yamaguchi dan surat kematian palsu telah memadai, maka pihak penyidik idealnya segera melakukan langkah progresif seperti penangkapan atau penahanan terhadap Rismon.
Transparansi dan kepastian hukum mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kesan adanya diskriminasi atau perlindungan terhadap pelaku yang diduga melakukan multiple pelanggaran hukum.
Artikel Terkait
Dana George Soros Rp28 Miliar untuk Indonesia: Fakta, Program, dan Kontroversi Intervensi Asing
BGN Bekukan Dapur MBG Ponorogo: Intimidasi & Potong Anggaran Rp10.000 jadi Rp6.500
MK Instruksikan Perombakan Total Tunjangan Pensiun Pejabat Negara: Opsi Uang Kehormatan Sekali Bayar
Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat Usai Unggah Status WA Rakyat Jelata Kurang Bersyukur