MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal keras bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, belum tentu mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Status JC hanya bisa diberikan jika yang bersangkutan dinilai mampu membuka pelaku yang lebih besar dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran Sony dalam kasus korupsi MBG sebelum memutuskan pengajuan JC tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menilai apakah Sony layak mendapatkan perlindungan sebagai pelapor atau justru merupakan pelaku utama.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?" kata Anang kepada wartawan, Minggu (14/6).
Hingga saat ini, Kejagung belum mengambil sikap resmi terkait pengajuan JC dari pihak Sony Sonjaya. Anang menekankan bahwa penyidik masih harus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Sony, termasuk mengklarifikasi pernyataan kuasa hukumnya yang mengklaim kliennya siap bekerja sama.
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Namun, Anang belum mengungkap tanggal pasti pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
"(diperiksa) yang jelas minggu depan, tunggu saja nanti tanggalnya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM 2025 Temukan Alat Pelacak di Bawah Mobil Usai Demo, Sebut Bentuk Intimidasi
Seskab Teddy: Harga Pertamax di Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Asia Tenggara Lain
Pengamat Peringatkan Prabowo: Gelombang Protes Bisa Picu Reformasi 1998 Jilid II
Pengusaha Tersangka! Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Jadi Tambak Udang, Negara Rugi Rp32 Miliar