Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG, Sony Sanjaya, mulai angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejagung. Dalam pengajuan itu, Sony menyerahkan daftar puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus rasuah tersebut.
Sony mengklaim mengetahui nama-nama besar lain yang ikut menjadikan anggaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu sebagai bahan bancakan. Krisna Murti menegaskan bahwa Sony tidak berniat menghindari proses hukum, melainkan bersikap kooperatif dengan mengungkap aktor-aktor lain.
"Kami bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi, yang sudah saya sampaikan tadi," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Lebih dari 20 nama tokoh besar disebutkan dalam daftar yang diserahkan Sony. Namun, menurut Krisna, daftar tersebut baru sebagian kecil dari keseluruhan pihak yang diduga terlibat.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri