Pemeriksaan terhadap Yaqut ini dilakukan setelah statusnya kembali menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan), usai sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif penyidik.
Dalam keterangan tertulisnya, Budi menyatakan, "Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini."
Mengulik Peran Pihak Lain dan Kerugian Negara
Pemeriksaan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas juga bertujuan untuk mengungkap lebih dalam peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, KPK berupaya mempercepat proses penyidikan dan segera menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI