Pemeriksaan terhadap Yaqut ini dilakukan setelah statusnya kembali menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan), usai sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif penyidik.
Dalam keterangan tertulisnya, Budi menyatakan, "Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini."
Mengulik Peran Pihak Lain dan Kerugian Negara
Pemeriksaan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas juga bertujuan untuk mengungkap lebih dalam peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, KPK berupaya mempercepat proses penyidikan dan segera menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri