Pemeriksaan terhadap Yaqut ini dilakukan setelah statusnya kembali menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan), usai sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif penyidik.
Dalam keterangan tertulisnya, Budi menyatakan, "Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini."
Mengulik Peran Pihak Lain dan Kerugian Negara
Pemeriksaan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas juga bertujuan untuk mengungkap lebih dalam peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, KPK berupaya mempercepat proses penyidikan dan segera menyelesaikan berkas perkara untuk diserahkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?