"Perawat tersebut merupakan staf di bagian bedah. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan serta ditarik dari layanan bedah. Kami menyayangkan terjadinya aksi perawat tersebut saat dokter sedang melakukan operasi pasien," tegas Himawan.
Himawan juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Riga melakukan pelanggaran. Perawat tersebut disebut telah berulang kali diperingatkan untuk tidak membawa dan menggunakan ponsel di area steril ruang operasi.
Permintaan Maaf dan Penyerahan ke BKPSDM
RSUD Datu Beru secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Riga juga muncul dengan video permintaan maaf, mengaku tindakannya spontan dan tanpa maksud menyindir.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak cukup. Himawan menyatakan bahwa Riga telah dikembalikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan tidak lagi aktif di rumah sakit. Rumah sakit juga sudah mengembalikan yang bersangkutan kepada BKPSDM untuk pengawasan dan pembinaan," lanjut Himawan.
Penilaian Akhir: Tindakan Tidak Beretika dan Tidak Profesional
Pihak manajemen rumah sakit menegaskan bahwa aksi joget di ruang operasi adalah tindakan yang tidak beretika dan tidak profesional. Meski secara teknis tidak mengganggu jalannya operasi, tindakan tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan kode etik profesi kesehatan.
"Aksi perawat berjoget tersebut tidak mengganggu dokter yang sedang menangani pasien. Akan tetapi, aksi perawat tersebut tidak beretika dan tidak profesional, sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat," pungkas Himawan.
Artikel Terkait
3 Personel TNI Kontingen Garuda UNIFIL Terluka di Lebanon: Kronologi Serangan Terbaru
Petarung MMA Belda Brig Sando Piting Turis Rusia di Bali yang Diduga Melecehkan Wanita: Kronologi Lengkap
Quran.com Copot Mishary Alafasy: Analisis Lengkap Penyebab Kontroversi Komentar Politiknya
Kemenag Banjir Kritik: Rencana Lembaga Pengelola Dana Umat Rp1.000 Triliun Dikritik Tajam