Kuasa Hukum JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bawa 3 Video Bukti
MULTAQOMEDIA.COM - Kuasa hukum mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, secara resmi melaporkan Rismon Sianipar beserta sejumlah pihak lainnya ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026. Laporan tersebut disertai dengan tiga video sebagai barang bukti.
Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya pernyataan yang mencatut nama Jusuf Kalla sebagai dalang pendanaan dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Isi Laporan dan Barang Bukti Video
Abdul Haji Talaohu mengonfirmasi bahwa pihaknya membawa tiga buah video sebagai barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut. "Totalnya ada sekitar tiga. Iya, tiga video," ujar Abdul di Bareskrim, Jakarta Selatan.
Meski tidak merinci secara spesifik isi dari video-video tersebut, Abdul menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk respons serius terhadap pernyataan Rismon Sianipar. Rismon sebelumnya disebutkan menyaksikan langsung penyerahan dana sebesar Rp5 miliar dari JK kepada Roy Suryo dan kawan-kawan terkait kasus ijazah.
"Itulah kenapa laporan ini kita buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," sambungnya.
Artikel Terkait
Eko Sudaryanto TKO Husein Pati di GOR Simpang Lima Purwodadi: Hasil & Kronologi Lengkap
Viral Motor Listrik Program MBG Prabowo: Bantuan Efektif atau Kontroversi Anggaran?
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar: Kronologi Lengkap & Respons Kuasa Hukum Terbaru
Cara Buat Undangan Ulang Tahun ke-18 dengan AI: Cepat, Personal & Praktis