Komisi IX DPR Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN: Diduga Pelanggaran Tata Kelola Anggaran
Komisi IX DPR RI menyampaikan kritik terkait rencana pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata kelola anggaran negara.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut pihaknya pernah menolak pengadaan motor listrik oleh BGN. "Kalau benar pengadaan ini sudah pernah ditolak oleh Kementerian Keuangan, lalu tetap dijalankan oleh BGN, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran dalam tata kelola anggaran negara," tegas Charles Honoris pada Rabu, 8 April 2026.
Potensi Pemborosan Anggaran di Tengah Efisiensi
Charles Honoris menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang boleh beroperasi di luar mekanisme anggaran yang sah. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pengadaan puluhan ribu unit motor listrik ini berpotensi menjadi pemborosan anggaran, terutama di saat pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi.
Ia juga mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bukanlah ajang untuk bagi-bagi proyek. "Saya tegaskan program gizi bukan program bagi-bagi proyek," tandas politikus dari PDI Perjuangan tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: 120 Saksi Diperiksa, Pengacara Kritik Penyelidikan Lamban Polda Metro Jaya
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Tewaskan Dadang di Hajatan Purwakarta: Pelaku Ditangkap
Fakta Motor Listrik BGN 2025: 21.801 Unit untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bukan 70.000 Unit
Kasus Pelecehan Seksual Anak 3 Tahun di Penahanan Imigrasi AS: Bongkar Kegagalan Sistem ORR