JPU KPK Sampaikan Tanggapan Resmi Atas Eksepsi Abdul Wahid di Sidang Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan penyampaian tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sidang lanjutan dengan agenda penting ini digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 8 April 2026.
Bantahan dan Klarifikasi Terhadap Dakwaan Korupsi
Melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid sebelumnya telah mengajukan eksepsi dengan menolak seluruh dakwaan jaksa. Pihaknya berargumen bahwa dakwaan dinilai tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga seharusnya batal demi hukum.
Dalam persidangan terdahulu, Abdul Wahid memberikan klarifikasi atas sejumlah poin. Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, mengacu pada instruksi Presiden dan peraturan kementerian. Menurutnya, proses pengusulan hingga pembahasan anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara perannya hanya menetapkannya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Abdul Wahid juga membantah keras adanya praktik tidak wajar dalam rapat yang disebut berlangsung di kediamannya. Ia menegaskan tidak terjadi pengumpulan telepon genggam maupun ancaman selama pertemuan tersebut.
Modus dan Kronologi Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Riau
JPU KPK mendakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau Periode 2025–2030) bersama sejumlah pihak terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Terdakwa diduga bersama Kepala Dinas Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M. Nursalam, dan ajudan Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa ini terjadi antara April hingga November 2025 di berbagai lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur dan kantor dinas.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI