Sidang Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: JPU KPK Tanggapi Eksepsi, Modus Matahari Hanya Satu Terungkap

- Kamis, 09 April 2026 | 02:50 WIB
Sidang Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: JPU KPK Tanggapi Eksepsi, Modus Matahari Hanya Satu Terungkap

Berdasarkan keterangan JPU, praktik ini bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat tertutup pada 7 April 2025. Dalam rapat itu, para pejabat diminta patuh dengan pernyataan simbolis "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi yang tidak kooperatif.

Setelah dilakukan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT kemudian diminta menyetorkan "fee" sebagai bentuk loyalitas. Permintaan setoran ini disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Peningkatan Persentase dan Total Setoran Uang

Awalnya, persetujuan hanya sekitar 2,5% dari nilai anggaran. Namun, tuntutan kemudian dinaikkan menjadi 5% atau setara dengan Rp7 miliar. Para pejabat korban diduga terpaksa menyetujui karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran dilakukan secara bertahap: tahap pertama Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

Dakwaan juga menguraikan bahwa sebagian uang hasil pemerasan tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid dan digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan serta kebutuhan pribadi.

Dasar Hukum Dakwaan Korupsi

JPU KPK menjerat perbuatan terdakwa dengan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang tanggapan JPU atas eksepsi Abdul Wahid ini menjadi momen krusial yang akan menentukan arah persidangan kasus korupsi yang menyita perhatian publik Riau ini.


Halaman:

Komentar