Hercules Bantah Klaim Menteri PKP: Siap Kosongkan Lahan Tanah Abang Jika Terbukti Milik Negara

- Jumat, 10 April 2026 | 14:50 WIB
Hercules Bantah Klaim Menteri PKP: Siap Kosongkan Lahan Tanah Abang Jika Terbukti Milik Negara

Hercules Siap Kosongkan Lahan Tanah Abang Jika Terbukti Milik Negara

Jakarta - Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, secara tegas membantah klaim Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai aset negara. Hercules menyatakan kesiapannya untuk mengosongkan lahan tersebut dalam waktu singkat jika kepemilikan negara dapat dibuktikan secara sah.

"Kalau benar punya negara, hari ini ini cuma 30 menit... kami kosongkan. Tapi kalau tidak, jangan," tegas Hercules dalam jumpa pers, Jumat (10/4/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya meyakini kepemilikan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan meminta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa membangun opini publik yang menyesatkan.

Dukungan Program Pemerintah dengan Syarat Keadilan Hukum

Hercules menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah, termasuk pembangunan rumah rakyat. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap menjunjung tinggi aspek keadilan dan kepastian hukum. "Kami dukung programnya, tapi jangan sedikit-sedikit pakai perintah Presiden untuk menindas dan merugikan rakyat," tambahnya.

Bantahan Kuasa Hukum: Dokumen Eigendom 1923 dan Gugatan PMH

Kuasa hukum pihak Hercules, Wilson Colling dari Tim Hukum DPP GRIB Jaya, membantah pernyataan Menteri PKP dan PT KAI. Mereka telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wilson menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi di Bongkaran memiliki dasar kepemilikan kuat, yaitu Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Kliennya, Sulaeman Effendi, adalah ahli waris sah yang masih memegang dokumen asli tersebut.

"Negara tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah," ujar Wilson.


Halaman:

Komentar