Kelemahan Hukum Sertifikat HPL PT KAI Tahun 2008
Wilson mengkritik penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT KAI pada 2008. Menurutnya, sertifikat itu mengandung cacat yuridis karena mengabaikan hak yang telah ada sejak 1923, melanggar asas prior tempore potior jure (hak yang lebih dulu, lebih kuat).
Selain itu, pihaknya menyoroti penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung terus-menerus sejak zaman kolonial, yang diperkuat oleh doktrin rechtsverwerking (kealpaan hak) dalam yurisprudensi Mahkamah Agung.
Permintaan Menghormati Proses Hukum dan Jaga Status Quo
Wilson meminta semua pihak, termasuk Kementerian PKP dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga status quo objek sengketa hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
"Pembangunan tidak boleh dibangun di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum," pungkas Wilson.
Latar Belakang Klaim Pemerintah
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan komitmen pemerintah merealisasikan program tiga juta rumah dengan memanfaatkan aset BUMN, termasuk lahan PT KAI di dekat Stasiun Tanah Abang. Ia menyebut aset tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan digunakan untuk membangun rumah susun (rusun).
"Saya tegaskan negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi sudah punya kekuatan hukum yang tetap dan untuk kepentingan rakyat," kata Maruarar saat meninjau lokasi, Ahad (5/4/2026).
Artikel Terkait
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026: Link, Syarat, dan Cara Daftar CSO & AR
War Tiket Haji Ala Konser: Benarkah Antrean Puluhan Tahun Akan Dihapus?
Analisis Runtuhnya MAGA: Bagaimana Perang Iran Picu Pemberontakan Tucker Carlson & Candace Owens
Jetour T1 Lulus Uji Ekstrem Andes & Atacama, Siap Jadi SUV Petualang di Indonesia?