Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin, 13 April 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat mantan atasannya.
Kronologi Penahanan Ajudan oleh KPK
Proses penahanan terlihat jelas saat Marjani dibawa keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Ia telah mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dengan tangan yang diborgol. Di bawah pengawalan ketat petugas, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Dalam perjalanan singkat menuju mobil, Marjani sempat menyampaikan pembelaan diri dengan mengatakan, Nama saya dicatut.
Pernyataan ini menjadi sorotan dalam perkembangan kasus terbaru ini.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?