Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin, 13 April 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat mantan atasannya.
Kronologi Penahanan Ajudan oleh KPK
Proses penahanan terlihat jelas saat Marjani dibawa keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Ia telah mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dengan tangan yang diborgol. Di bawah pengawalan ketat petugas, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).
Dalam perjalanan singkat menuju mobil, Marjani sempat menyampaikan pembelaan diri dengan mengatakan, Nama saya dicatut.
Pernyataan ini menjadi sorotan dalam perkembangan kasus terbaru ini.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri