Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Kasus Pemerasan

- Senin, 13 April 2026 | 11:00 WIB
Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK: Kronologi, Fakta, dan Implikasi Kasus Pemerasan

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ditahan KPK sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Senin, 13 April 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang juga menjerat mantan atasannya.

Kronologi Penahanan Ajudan oleh KPK

Proses penahanan terlihat jelas saat Marjani dibawa keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Ia telah mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dengan tangan yang diborgol. Di bawah pengawalan ketat petugas, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).

Dalam perjalanan singkat menuju mobil, Marjani sempat menyampaikan pembelaan diri dengan mengatakan, Nama saya dicatut. Pernyataan ini menjadi sorotan dalam perkembangan kasus terbaru ini.

Status Tersangka dan Penyidikan yang Masih Berjalan


Halaman:

Komentar