Rangga Kurnia Septian menjelaskan, laporan ini dipicu oleh pernyataan Ubedilah dalam siniar di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 6 April 2026. Dalam tayangan berjudul "Ubedilah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa" tersebut, Ubedilah menyerukan narasi agar pemerintahan segera diakhiri.
Rangga menilai pernyataan itu patut diduga sebagai ujaran kebencian dan upaya menghasut masyarakat untuk melawan pemerintahan yang sah. "Pernyataan-pernyataan seperti gulingkan penguasa, kudeta presiden, tidak boleh dibiasakan karena mengesampingkan mekanisme hukum," tegasnya.
Mekanisme Konstitusional Pergantian Pimpinan
Rangga menegaskan bahwa cara mengganti presiden dan wakil presiden telah diatur secara jelas dalam UUD 1945. "Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya. Kalaupun terjadi pelanggaran berat, diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tinggal tempuh jalur sesuai konstitusi," tuturnya.
Pernyataan Kontroversial dalam Siniar
Dalam siniar yang menjadi sorotan, Ubedilah Badrun secara tegas menyatakan keyakinannya. "Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah. Ia juga menyatakan bahwa pemerintahan tersebut harus segera diakhiri.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?