Rangga Kurnia Septian menjelaskan, laporan ini dipicu oleh pernyataan Ubedilah dalam siniar di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 6 April 2026. Dalam tayangan berjudul "Ubedilah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa" tersebut, Ubedilah menyerukan narasi agar pemerintahan segera diakhiri.
Rangga menilai pernyataan itu patut diduga sebagai ujaran kebencian dan upaya menghasut masyarakat untuk melawan pemerintahan yang sah. "Pernyataan-pernyataan seperti gulingkan penguasa, kudeta presiden, tidak boleh dibiasakan karena mengesampingkan mekanisme hukum," tegasnya.
Mekanisme Konstitusional Pergantian Pimpinan
Rangga menegaskan bahwa cara mengganti presiden dan wakil presiden telah diatur secara jelas dalam UUD 1945. "Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya. Kalaupun terjadi pelanggaran berat, diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tinggal tempuh jalur sesuai konstitusi," tuturnya.
Pernyataan Kontroversial dalam Siniar
Dalam siniar yang menjadi sorotan, Ubedilah Badrun secara tegas menyatakan keyakinannya. "Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah. Ia juga menyatakan bahwa pemerintahan tersebut harus segera diakhiri.
Artikel Terkait
Yenna Yuniana: Profil Bos Pemenang Tender Motor Listrik MBG & Riwayat Pemeriksaan KPK
Kemhan Klarifikasi: Isu Pesawat Militer AS Bebas Masuk Indonesia Masih Pembahasan, Belum Final
Internet Data Center vs Data Center Tradisional: Perbandingan Lengkap & Panduan Memilih
Skandal Pengadaan IT BGN Rp1,2 Triliun: Vendor Misterius & Penunjukan Langsung