Yvonne juga menjelaskan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama pertahanan kedua negara.
Konfirmasi dari Kementerian Pertahanan
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, telah memastikan bahwa perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) yang baru ditandatangani tidak memuat pengaturan tentang overflight clearance.
Rico menyatakan bahwa poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat AS di wilayah udara Indonesia masih dalam pertimbangan pemerintah. Pemerintah konsisten pada posisi bahwa setiap keputusan kerja sama harus menguntungkan Indonesia.
Isi Kesepakatan MDCP Indonesia-AS
Perjanjian MDCP yang ditandatangani di Pentagon, Washington D.C., pada Senin (13/4) tersebut lebih berfokus pada:
- Kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan.
- Peningkatan kesiapan operasional.
- Pendidikan militer profesional.
- Penguatan hubungan antar-personel pertahanan kedua negara.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan Amerika Serikat, dengan tetap mengedepankan kedaulatan dan kepentingan nasional sebagai hal yang tidak dapat ditawar.
Artikel Terkait
Fakta atau Hoaks? Klaim Gus Miftah Soal Prabowo & Selat Hormuz Dibantah DJ Donny
Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Keluyuran ke Coffee Shop: Kronologi & Sanksi Isolasi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Hanya 6,5% untuk Anak, Mahfud MD Ungkap Fakta
Bayar PKB & Perpanjang STNK 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama: Syarat & Ketentuan