Kemenlu Tegaskan Izin Lintas Udara AS Belum Berlaku, Masih Dalam Kajian Intensif
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa permintaan izin resmi lintas udara atau overflight clearance dari Amerika Serikat belum berlaku sama sekali. Permintaan tersebut masih dalam proses kajian intensif oleh pemerintah.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Rabu, sebagai bentuk penegasan kedaulatan negara.
Kepentingan Nasional dan Kedaulatan Jadi Prioritas
Yvonne membenarkan bahwa usulan overflight clearance berasal dari pihak AS. Namun, mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara Indonesia sebagai dasar utama, di samping prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, akan terus berada dalam kerangka kerja sama yang berkedaulatan penuh dan tetap mematuhi semua mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?