Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4).
Budi menambahkan bahwa penyidik memiliki kepentingan hukum untuk mengamankan barang bukti guna kelancaran penyidikan. Meski nilai ekonomis keseluruhan barang belum diungkap, KPK meyakini barang-barang tersebut terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Reaksi Faizal Assegaf
Merasa tidak terima dengan proses pemeriksaan dan penyitaan, Faizal Assegaf mengambil langkah hukum. Ia telah melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Faizal juga melaporkan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari yang sama, Rabu (15/4), atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyampaian informasi kepada publik.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri