Proposal Blanket Overflight AS: Ancaman bagi Kedaulatan Ruang Udara Indonesia?
Sebuah proposal yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri RI mengangkat kekhawatiran serius. Proposal yang dikirim pada Selasa (14/4) ini menanggapi dokumen internal Pentagon berjudul "Operationalizing U.S. Overflight" yang mengusulkan akses blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia.
Analisis Hukum: Kedaulatan Udara Indonesia adalah Mutlak
Connie, salah satu pihak yang mengirim proposal, menegaskan bahwa secara hukum, ruang udara Indonesia adalah kedaulatan penuh dan eksklusif. Hal ini didasarkan pada:
- Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1 & 3)
- UNCLOS 1982 (Pasal 2 & 49)
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- PP No. 4 Tahun 2018 tentang Penggunaan Ruang Udara
Proposal blanket overflight dinilai dapat menggerus kendali operasional TNI AU secara real-time dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif Indonesia.
Dampak dan Ancaman terhadap Pertahanan Nasional
Connie memperingatkan, jika disetujui, proposal ini dapat menempatkan Indonesia dalam keadaan bahaya dengan beberapa risiko konkret:
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri