Proposal Blanket Overflight AS: Ancaman Kedaulatan Udara Indonesia? Analisis Hukum & Respons Kemhan

- Rabu, 15 April 2026 | 15:25 WIB
Proposal Blanket Overflight AS: Ancaman Kedaulatan Udara Indonesia? Analisis Hukum & Respons Kemhan

Proposal Blanket Overflight AS: Ancaman bagi Kedaulatan Ruang Udara Indonesia?

Sebuah proposal yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri RI mengangkat kekhawatiran serius. Proposal yang dikirim pada Selasa (14/4) ini menanggapi dokumen internal Pentagon berjudul "Operationalizing U.S. Overflight" yang mengusulkan akses blanket overflight bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia.

Analisis Hukum: Kedaulatan Udara Indonesia adalah Mutlak

Connie, salah satu pihak yang mengirim proposal, menegaskan bahwa secara hukum, ruang udara Indonesia adalah kedaulatan penuh dan eksklusif. Hal ini didasarkan pada:


  • Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1 & 3)

  • UNCLOS 1982 (Pasal 2 & 49)

  • UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

  • PP No. 4 Tahun 2018 tentang Penggunaan Ruang Udara

Proposal blanket overflight dinilai dapat menggerus kendali operasional TNI AU secara real-time dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif Indonesia.

Dampak dan Ancaman terhadap Pertahanan Nasional

Connie memperingatkan, jika disetujui, proposal ini dapat menempatkan Indonesia dalam keadaan bahaya dengan beberapa risiko konkret:


Halaman:

Komentar