Walaupun tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama, pemilik kendaraan tetap harus memenuhi beberapa syarat administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban, yaitu:
- Mengisi Formulir Pernyataan: Pemilik saat ini harus mengisi dan menandatangani formulir yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik kendaraan yang sah.
- Pengajuan Blokir Data: Perlu mengajukan permohonan blokir data atas nama pemilik kendaraan yang lama ke sistem Korlantas.
- Pernyataan Kesanggupan Balik Nama: Pemilik harus menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun 2027.
Pentingnya Proses Balik Nama di Tahun 2027
Korlantas menekankan bahwa kelonggaran ini bersifat sementara. Proses balik nama pada tahun 2027 adalah hal yang krusial dan wajib dilakukan. Balik nama memberikan kepastian hukum yang kuat kepada pemilik kendaraan dan sangat penting untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang dimiliki oleh kepolisian.
"Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027. Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada, sehingga relaksasi ini kami batasi waktunya," jelas Brigjen Pol. Wibowo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tertib dalam memperpanjang STNK dan membayar PKB untuk tahun 2026, dengan catatan harus mempersiapkan diri untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya.
Artikel Terkait
Fakta atau Hoaks? Klaim Gus Miftah Soal Prabowo & Selat Hormuz Dibantah DJ Donny
Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Keluyuran ke Coffee Shop: Kronologi & Sanksi Isolasi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Hanya 6,5% untuk Anak, Mahfud MD Ungkap Fakta
Proposal Blanket Overflight AS: Ancaman Kedaulatan Udara Indonesia? Analisis Hukum & Respons Kemhan