Bayar PKB & Perpanjang STNK 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama: Syarat & Ketentuan

- Rabu, 15 April 2026 | 15:50 WIB
Bayar PKB & Perpanjang STNK 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama: Syarat & Ketentuan

Aturan Terbaru: Bayar PKB dan Perpanjang STNK 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional yang mempermudah proses administrasi kendaraan. Mulai sekarang, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk tahun 2026 dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik kendaraan yang lama.

Masa Berlaku Kebijakan dan Tujuan

Kebijakan relaksasi ini diadopsi dari langkah inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan berlaku secara nasional khusus untuk masa perpanjangan tahun 2026 saja. Brigjen Pol. Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa mulai tahun 2027, seluruh kendaraan wajib melakukan balik nama.

Kebijakan ini merupakan bentuk kelonggaran sementara yang bertujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Meski aturan normatif dalam Perpol 7/2021 mewajibkan menunjukkan KTP pemilik, aturan ini dikesampingkan untuk sementara waktu demi kemudahan masyarakat.

Syarat Administratif yang Tetap Harus Dipenuhi


Halaman:

Komentar