Aturan Terbaru: Bayar PKB dan Perpanjang STNK 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional yang mempermudah proses administrasi kendaraan. Mulai sekarang, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk tahun 2026 dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik kendaraan yang lama.
Masa Berlaku Kebijakan dan Tujuan
Kebijakan relaksasi ini diadopsi dari langkah inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan berlaku secara nasional khusus untuk masa perpanjangan tahun 2026 saja. Brigjen Pol. Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa mulai tahun 2027, seluruh kendaraan wajib melakukan balik nama.
Kebijakan ini merupakan bentuk kelonggaran sementara yang bertujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Meski aturan normatif dalam Perpol 7/2021 mewajibkan menunjukkan KTP pemilik, aturan ini dikesampingkan untuk sementara waktu demi kemudahan masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri