Yahya mengkhawatirkan bahwa narasi dendam pribadi sengaja diangkat untuk memutus rantai komando. Hal ini berpotensi membuat hanya aktor lapangan yang diadili, sementara dalang atau atasan pelaku tidak tersentuh hukum.
"Kasus di peradilan militer seringkali hanya berhenti pada aktor lapangan tanpa pengejaran lebih lanjut terhadap pelaku utama," imbuhnya.
Penjelasan Oditur Militer dan Kaitannya dengan Insiden Fairmont
Kolonel Andri Wijaya menegaskan bahwa motif balas dendam pribadi tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan. Ketika dikonfirmasi apakah terkait dengan aksi Andrie Yunus menerobos rapat tertutup revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 2025, Andri membenarkannya.
"Iya ada sangkut pautnya. Lebih jelasnya akan terlihat di persidangan," ujar Andri. Ia juga menambahkan bahwa pengadilan militer terbuka untuk mengungkap fakta baru dan menindaklanjuti jika ada pelaku tambahan, termasuk jika melibatkan unsur sipil yang nantinya akan diproses secara terpisah.
Dugaan dari Mantan Pejabat BAIS
Motif dendam pribadi sebelumnya juga diungkapkan oleh mantan Kepala BAIS (2011-2013), Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto. Dalam sebuah acara talkshow, Ponto menduga aksi teror ini terkait insiden Fairmont, di mana keamanan yang melibatkan unsur militer bisa terkena sanksi berat jika ada pihak luar yang menerobos.
Kondisi Korban dan Kronologi Singkat
Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Kamis (12/3/2026) di Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan itu, ia mengalami luka bakar 24 persen dan mata kanannya terancam kebutaan permanen.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?