Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan (SP3) terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, per 14 April 2026. Penghentian ini dilakukan setelah Rismon meminta maaf secara langsung kepada Presiden Jokowi dan permintaan maaf tersebut diterima.
Proses penghentian terhadap Rismon tidak mempengaruhi penyidikan terhadap tersangka lainnya. Hingga saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini, yang terbagi dalam dua klaster.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ).
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?