Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan (SP3) terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, per 14 April 2026. Penghentian ini dilakukan setelah Rismon meminta maaf secara langsung kepada Presiden Jokowi dan permintaan maaf tersebut diterima.
Proses penghentian terhadap Rismon tidak mempengaruhi penyidikan terhadap tersangka lainnya. Hingga saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini, yang terbagi dalam dua klaster.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri