Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Kertas, Tinta, hingga Tanda Tangan Diperiksa

- Jumat, 17 April 2026 | 10:50 WIB
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya: Kertas, Tinta, hingga Tanda Tangan Diperiksa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan (SP3) terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, per 14 April 2026. Penghentian ini dilakukan setelah Rismon meminta maaf secara langsung kepada Presiden Jokowi dan permintaan maaf tersebut diterima.

Proses penghentian terhadap Rismon tidak mempengaruhi penyidikan terhadap tersangka lainnya. Hingga saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini, yang terbagi dalam dua klaster.

Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi


  • Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.

  • Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ).


Halaman:

Komentar