Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan (SP3) terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, per 14 April 2026. Penghentian ini dilakukan setelah Rismon meminta maaf secara langsung kepada Presiden Jokowi dan permintaan maaf tersebut diterima.
Proses penghentian terhadap Rismon tidak mempengaruhi penyidikan terhadap tersangka lainnya. Hingga saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu ini, yang terbagi dalam dua klaster.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ).
Artikel Terkait
Kecelakaan Travel Toyota Innova di Lembah Anai: 7 Orang Luka-luka, Kronologi & Daftar Korban
Dokter Tifa Akan ke Jepang & Unram Telusuri Keaslian Gelar Rismon Sianipar
Oknum Polisi Terima Fee Proyek Rp 16 Miliar di Bekasi, KPK Kembangkan Kasus
Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Nama Nabi