Sementara itu, Abu Janda memiliki pandangan yang berbeda. Ia menilai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya bukan murni masalah hukum, melainkan didasari oleh motif politik.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," tegas Abu Janda menanggapi aduan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Laporan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku
Laporan polisi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin, 20 April 2026. Pelapor diwakili oleh advokat Paman Nurlette.
Pihak pelapor menilai Ade Armando dan Abu Janda telah mengunggah dan menyebarkan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah dipotong-potong. Unggahan tersebut diduga memicu kegaduhan di ruang publik.
"Dengan potongan video yang diposting disertai narasi penghasutan dan provokatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," ujar Nurlette di Polda Metro Jaya.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyelesaian laporan yang melibatkan dua tokoh kontroversial ini.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?