UU PPRT Disahkan: THR, Cuti, BPJS, dan Hak Lengkap Pekerja Rumah Tangga

- Kamis, 23 April 2026 | 03:25 WIB
UU PPRT Disahkan: THR, Cuti, BPJS, dan Hak Lengkap Pekerja Rumah Tangga

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Akhirnya Disahkan DPR RI

Multaqomedia.com – Setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan historis ini terjadi dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang, Selasa (21/4), dan menjadi momen penting bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin persidangan.

Apa Saja Isi dan Poin Penting UU PPRT?

UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara lebih jelas dan manusiawi. Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama yang secara khusus melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Syarat Menjadi Pekerja Rumah Tangga


Halaman:

Komentar