UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Akhirnya Disahkan DPR RI
Multaqomedia.com – Setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan historis ini terjadi dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang, Selasa (21/4), dan menjadi momen penting bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin persidangan.
Apa Saja Isi dan Poin Penting UU PPRT?
UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara lebih jelas dan manusiawi. Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama yang secara khusus melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal