UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Akhirnya Disahkan DPR RI
Multaqomedia.com – Setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan historis ini terjadi dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang, Selasa (21/4), dan menjadi momen penting bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin persidangan.
Apa Saja Isi dan Poin Penting UU PPRT?
UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja secara lebih jelas dan manusiawi. Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama yang secara khusus melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Artikel Terkait
Anne Hathaway Terima Al Quran dari Fans, Ini Penyebab Ucapan Insya Allah yang Viral
Integritas Bukan Warisan: Analisis Kasus Korupsi Nadiem Makarim & Yaqut Cholil Qoumas
15 Tersangka Narkoba di IKN Awal 2026: Sepaku Jadi Titik Rawan Peredaran
Wapres Gibran Sebut JK Teladan dan Idola, Respons Pernyataan Kontribusi ke Jokowi