UU PPRT Disahkan: THR, Cuti, BPJS, dan Hak Lengkap Pekerja Rumah Tangga

- Kamis, 23 April 2026 | 03:25 WIB
UU PPRT Disahkan: THR, Cuti, BPJS, dan Hak Lengkap Pekerja Rumah Tangga

Berdasarkan Pasal 5 UU PPRT, calon PRT harus memenuhi syarat:


  • Berusia minimal 18 tahun.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.


Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Diatur

Bab 5 Pasal 15 Ayat (1) UU PPRT merinci hak-hak PRT secara lengkap, di antaranya:


  • Waktu kerja yang manusiawi serta hak untuk mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan.

  • Upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan sesuai besaran dan waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja.

  • Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Lingkungan kerja yang aman dan sehat, bebas dari diskriminasi.

  • Hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan.

  • Mendapatkan makanan sehat serta akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.

  • Mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.

  • Pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau pemberi kerja.


Aturan Ketat untuk Perusahaan Penyalur PRT (P3RT)

UU PPRT juga mengatur secara ketat operasi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Beberapa larangan penting meliputi:


  • Dilarang memotong upah atau memungut biaya dari calon PRT dan pemberi kerja dengan alasan apapun (Pasal 28 Ayat 1).

  • Dilarang menahan dokumen pribadi asli atau menghalangi akses komunikasi PRT (Pasal 28 Ayat 2).


P3RT yang melanggar akan dikenai sanksi administratif.

Pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, melindungi hak-hak pekerja domestik, dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.


Halaman:

Komentar