Berdasarkan Pasal 5 UU PPRT, calon PRT harus memenuhi syarat:
- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Diatur
Bab 5 Pasal 15 Ayat (1) UU PPRT merinci hak-hak PRT secara lengkap, di antaranya:
- Waktu kerja yang manusiawi serta hak untuk mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan.
- Upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan sesuai besaran dan waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja.
- Jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat, bebas dari diskriminasi.
- Hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan.
- Mendapatkan makanan sehat serta akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
- Mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.
- Pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau pemberi kerja.
Aturan Ketat untuk Perusahaan Penyalur PRT (P3RT)
UU PPRT juga mengatur secara ketat operasi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Beberapa larangan penting meliputi:
- Dilarang memotong upah atau memungut biaya dari calon PRT dan pemberi kerja dengan alasan apapun (Pasal 28 Ayat 1).
- Dilarang menahan dokumen pribadi asli atau menghalangi akses komunikasi PRT (Pasal 28 Ayat 2).
P3RT yang melanggar akan dikenai sanksi administratif.
Pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, melindungi hak-hak pekerja domestik, dan meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Kepala BGN Klarifikasi Kebutuhan 19.000 Ekor Sapi di Program Makan Bergizi Gratis: Hanya Simulasi
Rocky Gerung Sebut Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Berisiko Picu Kemarahan China dan Tekanan Global
Anne Hathaway Terima Al Quran dari Fans, Ini Penyebab Ucapan Insya Allah yang Viral
Integritas Bukan Warisan: Analisis Kasus Korupsi Nadiem Makarim & Yaqut Cholil Qoumas