WN China Ditangkap Saat Ambil Sampel Tanah Tambang di Sulawesi, Visa Bisnis Jadi Kedok
Empat warga negara (WN) China harus dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka datang ke Indonesia dengan visa bisnis, namun kedapatan mengambil sampel tanah dari area tambang di Buol, Sulawesi Tengah.
Aksi ini terungkap dalam Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7–10 April lalu. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencurigai gerak-gerik keempat WNA saat hendak check-in di sebuah hotel di Gorontalo.
Petugas menemukan beberapa kantong putih berisi tanah yang diduga berasal dari lokasi tambang. Bukan hanya koper biasa, mereka membawa sampel tanah yang diambil secara ilegal.
Artikel Terkait
Ustaz Khalid Basalamah Rampung Diperiksa KPK, Tegaskan Dirinya Saksi Bukan Tersangka
Kronologi Kecelakaan Maut Tabrak Lari Eks Wakapolda Metro Jaya, Polisi Buru Pelaku
Kepala BGN Klarifikasi Kebutuhan 19.000 Ekor Sapi di Program Makan Bergizi Gratis: Hanya Simulasi
Rocky Gerung Sebut Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Berisiko Picu Kemarahan China dan Tekanan Global