WN China Ditangkap Saat Ambil Sampel Tanah Tambang di Sulawesi, Visa Bisnis Jadi Kedok
Empat warga negara (WN) China harus dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka datang ke Indonesia dengan visa bisnis, namun kedapatan mengambil sampel tanah dari area tambang di Buol, Sulawesi Tengah.
Aksi ini terungkap dalam Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7–10 April lalu. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencurigai gerak-gerik keempat WNA saat hendak check-in di sebuah hotel di Gorontalo.
Petugas menemukan beberapa kantong putih berisi tanah yang diduga berasal dari lokasi tambang. Bukan hanya koper biasa, mereka membawa sampel tanah yang diambil secara ilegal.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri