WN China Ditangkap Saat Ambil Sampel Tanah Tambang di Sulawesi, Visa Bisnis Jadi Kedok
Empat warga negara (WN) China harus dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka datang ke Indonesia dengan visa bisnis, namun kedapatan mengambil sampel tanah dari area tambang di Buol, Sulawesi Tengah.
Aksi ini terungkap dalam Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7–10 April lalu. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencurigai gerak-gerik keempat WNA saat hendak check-in di sebuah hotel di Gorontalo.
Petugas menemukan beberapa kantong putih berisi tanah yang diduga berasal dari lokasi tambang. Bukan hanya koper biasa, mereka membawa sampel tanah yang diambil secara ilegal.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal