Keempat WN China tersebut berinisial DA, CC, MZ, dan FG. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis. Namun, aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan.
“Kalau datang ke Indonesia, ya harus sesuai tujuan izinnya. Tidak bisa lain di dokumen, lain di lapangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua.
Josua juga mengingatkan perusahaan atau pihak yang mengundang WNA agar tidak sembarangan memfasilitasi tanpa memastikan legalitas aktivitas tamu asing yang diundang.
Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat. Hal ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan kami tingkatkan. Ini bagian dari menjaga ketertiban dan kedaulatan,” katanya.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal