Keempat WN China tersebut berinisial DA, CC, MZ, dan FG. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis. Namun, aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan.
“Kalau datang ke Indonesia, ya harus sesuai tujuan izinnya. Tidak bisa lain di dokumen, lain di lapangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua.
Josua juga mengingatkan perusahaan atau pihak yang mengundang WNA agar tidak sembarangan memfasilitasi tanpa memastikan legalitas aktivitas tamu asing yang diundang.
Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat. Hal ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan kami tingkatkan. Ini bagian dari menjaga ketertiban dan kedaulatan,” katanya.
Artikel Terkait
Ustaz Khalid Basalamah Rampung Diperiksa KPK, Tegaskan Dirinya Saksi Bukan Tersangka
Kronologi Kecelakaan Maut Tabrak Lari Eks Wakapolda Metro Jaya, Polisi Buru Pelaku
Kepala BGN Klarifikasi Kebutuhan 19.000 Ekor Sapi di Program Makan Bergizi Gratis: Hanya Simulasi
Rocky Gerung Sebut Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Berisiko Picu Kemarahan China dan Tekanan Global