Keempat WN China tersebut berinisial DA, CC, MZ, dan FG. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan visa bisnis. Namun, aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan.
“Kalau datang ke Indonesia, ya harus sesuai tujuan izinnya. Tidak bisa lain di dokumen, lain di lapangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua.
Josua juga mengingatkan perusahaan atau pihak yang mengundang WNA agar tidak sembarangan memfasilitasi tanpa memastikan legalitas aktivitas tamu asing yang diundang.
Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat. Hal ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan akan kami tingkatkan. Ini bagian dari menjaga ketertiban dan kedaulatan,” katanya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri