Belum reda isu ijazah, babak baru muncul. Pada 5 Maret 2026, JK menyampaikan ceramah di Masjid UGM tentang konflik Poso dan Ambon. Dalam ceramahnya, ia menekankan pentingnya perdamaian dan melarang pembunuhan atas nama agama. Namun, potongan video ceramah tersebut diedit dan disebarkan tanpa konteks, sehingga memicu gelombang laporan ke polisi.
Gelombang Laporan: Dari GAMKI hingga Abu Janda
Organisasi seperti Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Pemuda Katolik, dan Forum Persatuan Islam Indonesia (FPII) melaporkan JK ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Puncaknya, pada 20 April 2026, Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando ke polisi. Mereka diduga sebagai pihak pertama yang menyebarkan potongan video ceramah JK dengan narasi provokatif.
Ironi Seorang Juru Damai di Era Digital
Situasi ini sangat ironis. JK, yang dikenal sebagai tokoh kunci dalam perdamaian konflik Maluku dan Poso, kini harus berhadapan dengan fitnah dan laporan hukum akibat potongan video tanpa konteks. Ia menyebut fitnah lebih kejam dari pembunuhan dan tengah mempertimbangkan langkah hukum balik.
Kesimpulan: Teater Realitas yang Ditulis Algoritma
Kisah ini bukan sekadar politik, melainkan teater realitas yang naskahnya ditulis oleh algoritma media sosial. Niat baik bisa berubah menjadi headline panas dalam hitungan jam. Nama JK kini semakin berkibar, entah sebagai simbol keberanian atau korban dari zaman yang terlalu cepat menyimpulkan. Tinggal menunggu bagaimana aparat penegak hukum merapikan benang kusut ini sebelum episode berikutnya tayang.
(Ketua Satupena Kalbar)
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal