MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas. Tekanan publik semakin kuat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan berkeadilan.
Aktivis Gerakan Kebangsaan Selamatkan Indonesia (GAKSI), Marwan Batubara, menegaskan pentingnya transparansi hukum dalam kasus ini. Ia mendorong agar keaslian ijazah S1 Jokowi diuji di pengadilan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
Menurut Marwan, tuntutan utama para penggugat adalah proses peradilan yang jujur dan terbuka. Namun, hingga saat ini, proses tersebut dinilai belum pernah terealisasi. Sebaliknya, ia mengklaim bahwa pihak yang menggugat justru menjadi sasaran kriminalisasi.
"Itulah yang dituntut oleh teman-teman yang menggugat ini. Apakah itu pidana atau perdata. Tapi Pengadilan itu tidak pernah terjadi. Yang ada justru para penggugat inilah yang menjadi objek untuk dikriminalisasi," kata Marwan Batubara kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan bahwa selama ini Jokowi dinilai tidak pernah berani menghadapi proses pengadilan terkait ijazahnya.
Marwan juga menyoroti serangan dari para pendukung Jokowi (Termul) terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK sebelumnya meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya jika memang asli. Menurut Marwan, pernyataan JK didasari oleh prinsip moral, konstitusi, dan hukum.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Copot 2 Dirjen Kemenkeu: Kritik Keras Digeser Baru Nangis
Mahfud MD Bela Saiful Mujani: Analisis Hukum Tuduhan Makar yang Mengada-ada
Merger Gerindra dan NasDem Ditolak Tegas: Dasco & Saan Mustopa Bantah Isu Penggabungan
Roy Suryo Sindir Rismon: Berani Teliti Ijazah Jokowi Padahal Ijazah Sendiri Diduga Palsu