Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pengawalan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI-Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Rombongan tiba di Nusakambangan pada Jumat (9/5/2026) pukul 06.55 WIB. Setibanya di lokasi, para narapidana langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Petugas kembali melakukan prosedur standar meliputi administrasi penerimaan, tes urine, dan pemeriksaan kesehatan sesuai SOP yang berlaku.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?