"Kami akan mendalami lebih lanjut, karena masih melakukan analisis terhadap komputer dan device-device lainnya," jelas Wira.
Polri telah menitipkan 320 WNA yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kepada pihak Imigrasi. Sementara itu, satu WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara, termasuk Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri