"Kami akan mendalami lebih lanjut, karena masih melakukan analisis terhadap komputer dan device-device lainnya," jelas Wira.
Polri telah menitipkan 320 WNA yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kepada pihak Imigrasi. Sementara itu, satu WNI ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara, termasuk Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit dan Jalani Pengobatan
Aliansi 40 Ormas Islam Desak Bareskrim Tindak Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda atas Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla
Trump Jadikan Gedung Putih Leasing Moral: Sportswashing LIV Golf Saudi dan Keruntuhan Etika Presiden
Waspada Penipuan Bansos: Cara Menghindari Modus Link Palsu dan Permintaan Data Pribadi