Aksi Jilid 3: Ratusan Massa ARA Disemprot Water Cannon saat Desak Pencabutan Pergub JKA Aceh

- Kamis, 14 Mei 2026 | 02:00 WIB
Aksi Jilid 3: Ratusan Massa ARA Disemprot Water Cannon saat Desak Pencabutan Pergub JKA Aceh

MULT AQOMEDIA.COM - Ratusan massa dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid tiga di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 13 Mei 2026. Aksi ini menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Meskipun hujan deras mengguyur kawasan Kantor Gubernur Aceh, massa mulai berdatangan menjelang sore hari. Para demonstran tetap bertahan dan sempat berupaya memasuki area kantor gubernur untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Ketegangan pun terjadi di pintu masuk kantor gubernur saat massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Situasi semakin memanas sekitar pukul 16.25 WIB ketika satu unit mobil water cannon disiagakan menghadap massa. Aparat kepolisian kemudian menyemprotkan air sebanyak dua kali setelah demonstran berupaya memaksa masuk ke halaman gedung Kantor Gubernur Aceh. Semprotan air bertekanan tinggi tersebut membuat massa berhamburan ke sisi kanan gedung untuk menghindari tekanan air.

Meskipun disemprot water cannon, massa terus mendesak barikade aparat hingga sejumlah personel kepolisian terlihat mundur dari area pintu masuk. Aparat selanjutnya membentuk barikade baru di halaman kantor gubernur untuk mengantisipasi massa kembali mendekati pintu utama. Hingga sore hari, aksi demonstrasi masih berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Aksi tersebut berlangsung tanpa orasi, hanya diwarnai teriakan-teriakan penolakan serta upaya massa untuk masuk ke dalam area kantor guna menyampaikan aspirasi.

Aksi jilid tiga ini merupakan kelanjutan dari penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang dinilai oleh massa perlu dicabut oleh Pemerintah Aceh. Demonstrasi ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan tingginya resistensi masyarakat terhadap kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Komentar