Rp12 Triliun Dana MBG Mandek di Rekening Yayasan, KPK Ungkap Tata Kelola Anggaran BGN Lemah

- Jumat, 22 Mei 2026 | 03:50 WIB
Rp12 Triliun Dana MBG Mandek di Rekening Yayasan, KPK Ungkap Tata Kelola Anggaran BGN Lemah

Lebih lanjut, Aminudin menjelaskan bahwa dana yang mengendap dalam bentuk rekening giro tersebut berpotensi menghasilkan imbal hasil atau bunga. Namun, ia mengkritik bahwa kondisi ini justru menunjukkan tata kelola anggaran yang tidak maksimal. “Balik lagi, tapi ini kan memberikan bahwa tata kelola anggarannya enggak enggak maksimal enggak bener gitu,” kritiknya.

Menurut Aminudin, mekanisme penyaluran dana seharusnya melihat sisa anggaran di yayasan terlebih dahulu. Transfer berikutnya hanya dilakukan jika dana yang tersedia sudah menipis atau mencapai batas minimum. “Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi transfer lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tidak berjalannya mekanisme tersebut membuat pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya. Meskipun dana kelebihan bayar tersebut pada akhirnya ditarik kembali, praktik ini tetap dinilai tidak efisien. “Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah terlalu overpay ya membayar terlalu banyak yang kemudian walaupun ditarik kembali,” imbuh Aminudin.

Kajian KPK terhadap program Makan Bergizi Gratis yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini dilakukan secara berkesinambungan sejak tahun 2025. Fokus utama kajian adalah pada penganggaran sepanjang tahun 2026. Metode yang digunakan meliputi Focus Group Discussion (FGD), wawancara dengan berbagai pihak, kunjungan lapangan (field review), serta analisis Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap regulasi yang ada.


Halaman:

Komentar