Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi nasional yang mengejutkan banyak pihak. Seluruh sekolah di Indonesia, dari tingkat dasar hingga menengah, diwajibkan untuk mempelajari bahasa Prancis. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden pada 28 Mei 2026 di Paris, setelah pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan, "Saya sudah instruksikan bahwa semua tingkatan sekolah-sekolah Indonesia harus belajar bahasa Prancis, melihat perkembangan dunia ke depan." Instruksi ini langsung menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Mengapa Bahasa Prancis?
Keputusan untuk menjadikan bahasa Prancis sebagai mata pelajaran wajib bukanlah tanpa alasan. Pemerintah melihat potensi besar dalam memperkuat diplomasi, bisnis, pertahanan, dan kerja sama internasional dengan menguasai bahasa asing sejak dini. Selain Inggris dan Mandarin, bahasa Prancis kini menjadi prioritas baru dalam kurikulum nasional.
Namun, reaksi masyarakat terhadap kebijakan ini beragam. Banyak yang mempertanyakan kesiapan infrastruktur pendidikan, terutama ketersediaan guru bahasa Prancis yang kompeten.
Tantangan Besar: Ketersediaan Guru Bahasa Prancis
Pertanyaan paling kritis yang muncul adalah, "Guru Prancisnya di mana?" Hal ini menjadi sorotan utama karena jumlah guru bahasa Prancis di Indonesia masih sangat terbatas.
Memang, beberapa universitas ternama seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan Universitas Negeri Medan (UNIMED) memiliki program studi bahasa Prancis. Namun, jumlah lulusan yang dihasilkan setiap tahunnya hanya berkisar ratusan orang. Jumlah ini sangat timpang jika dibandingkan dengan jumlah sekolah di Indonesia yang mencapai ratusan ribu.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri