Masukkan kode OTP, lalu buat PIN atau kata sandi untuk mengakses data akun Digital Korlantas.
Lanjutkan dengan verifikasi data, termasuk memasukkan NIK dan melakukan swafoto.
Buka menu SIM pada aplikasi Digital Korlantas, lalu pilih opsi "Tambahkan SIM".
Foto SIM fisik Anda, pastikan jenis SIM yang difoto sudah tepat dan nomor SIM tidak keliru.
Tunggu beberapa saat, setelah itu SIM Digital siap digunakan sebagai dokumen perjalanan yang sah.
Selain memudahkan pengendara di jalan raya, SIM Digital juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku SIM, hingga sistem tilang elektronik (ETLE).
Korlantas Polri memastikan bahwa implementasi penuh SIM Digital dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap mempertimbangkan kesiapan regulasi serta infrastruktur pendukung. Oleh karena itu, penerapannya dilakukan secara bertahap.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tutup Wibowo.
Artikel Terkait
PDIP Kritik Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis di Sekolah: Kurikulum Jangan Diputuskan Spontan
Direktur Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rugikan 128 Korban hingga Rp12 Miliar
PDIP Izin Jokowi Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli
Bahlil Lahadalia Penasaran dengan Kreator Lagu Viral “My Little Bolu Ketan” dan Berencana Mengundangnya