Oleh karena itu, PDIP sejak awal telah mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh kader untuk terlibat dalam komersialisasi program yang diperuntukkan bagi rakyat ini. Langkah ini diambil karena partai telah mencium gelagat tidak beres dalam pelaksanaan program MBG.
"Maka dari PDIP sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDIP untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ungkap Hasto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkapnya.
Artikel Terkait
Hadiah Piala Dunia Spanyol Rp 895 M Terancam Dipotong Pajak 30% oleh AS
Demo Ricuh di Kejagung: Massa Tuntut Penangkapan Febrie Adriansyah
Conor McGregor Rugi Rp1,79 Miliar Usai Taruhan Final Piala Dunia 2026 Gagal
Presiden Prabowo Lantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia