Roy Suryo P21: Analisis Hukum Kewenangan Polisi Umumkan Status Berkas Perkara

- Senin, 08 Juni 2026 | 13:00 WIB
Roy Suryo P21: Analisis Hukum Kewenangan Polisi Umumkan Status Berkas Perkara

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHAP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Dalam perkembangan kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, publik dihebohkan dengan pengumuman dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Pernyataan ini memicu perdebatan karena dianggap melampaui kewenangan. Lantas, bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan? Simak analisis lengkapnya berikut ini.

Apa Itu P21 dan Siapa yang Berwenang Menerbitkannya?

P21 adalah singkatan dari "Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan Sudah Lengkap". Surat ini diterbitkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah meneliti berkas perkara dari penyidik kepolisian. Proses ini merupakan titik koordinasi penting antara dua lembaga penegak hukum.

Berikut pembagian tugas dan wewenangnya:

  • Kepolisian (Penyidik): Bertugas mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan tersangka. Setelah selesai, berkas dikirim ke kejaksaan untuk dinilai.
  • Kejaksaan (JPU): Meneliti berkas perkara. Jika sudah lengkap secara formil dan materiil, JPU menerbitkan P21. Setelah itu, polisi wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Kronologi Pengumuman P21 oleh Polisi


Halaman:

Komentar