Roy Suryo P21: Analisis Hukum Kewenangan Polisi Umumkan Status Berkas Perkara

- Senin, 08 Juni 2026 | 13:00 WIB
Roy Suryo P21: Analisis Hukum Kewenangan Polisi Umumkan Status Berkas Perkara

Pada 2 Juni 2026, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengumumkan bahwa berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah tidak memerlukan kekurangan lagi (P19). Polisi kemudian menyimpulkan statusnya sebagai P21. Sebelumnya, berkas perkara sempat bolak-balik antara JPU dan penyidik melalui mekanisme P19 dan perbaikan (P20).

Mengapa Roy Suryo Membantah Status P21?

Kuasa hukum Roy Suryo membantah pengumuman tersebut karena secara administratif, surat resmi P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum diterbitkan. Dalam hukum pidana formil, pengumuman verbal oleh polisi belum membatalkan hak tersangka untuk menyanggah. Sanggahan ini bisa diajukan melalui upaya hukum praperadilan yang dianggap lebih elegan dan proporsional.

Analisis Hukum: Apakah Polisi Berhak Mengumumkan P21?

Secara hukum, kewenangan menerbitkan P21 mutlak berada di tangan Kejaksaan. Namun, pihak kepolisian berhak menginformasikan progres hasil koordinasi dengan JPU sebagai bentuk transparansi publik. Pengumuman pada 2 Juni 2026 merupakan indikasi kuat bahwa berkas sudah di ambang formalitas P21 karena koordinasi materi perkara dengan JPU sudah rampung.

Keabsahan status P21 baru 100% nyata jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat resminya. Polisi mengumumkan informasi ini sebagai persiapan (preparing) untuk proses hukum selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Kesimpulan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya berhak mengumumkan kata "P21" kepada media sebagai tuntutan transparansi progres kerja penyidikan yang sudah disetujui oleh jaksa. Keputusan hukum ini sah dan bersumber dari penilaian pihak Kejaksaan. Namun, perdebatan yang muncul merupakan reaksi wajar dan hak dari kubu Roy Suryo untuk melakukan perlawanan hukum sebelum dokumen resmi P21 diterbitkan.


Halaman:

Komentar