MULTAQOMEDIA.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menimpa pedagang buah KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Insiden nahas ini terjadi pada Sabtu (2/5) dan sempat menggemparkan warga sekitar. Meski telah berstatus tersangka, LPR tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangan resminya, Rabu.
Ojo menjelaskan bahwa pengemudi LPR dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya. Selain itu, LPR juga dijerat Pasal 312 UU yang sama terkait tindak pidana tabrak lari.
Menurut Ojo, keputusan untuk tidak menahan tersangka diambil setelah pihak keluarga memberikan jaminan bahwa LPR akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dalam UU No. 20 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," jelas Ojo.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri