Alasan subjektif penyidik juga menjadi pertimbangan. Penyidik meyakini bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. "Adanya jaminan dari keluarga bahwa tersangka kooperatif menjadi dasar kami untuk tidak melakukan penahanan," tambah Ojo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pengemudi Pajero Sport yang sempat melarikan diri setelah menabrak pedagang buah di Jakarta Timur. "Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai SOP," kata Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/5).
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan kronologi kejadian. Insiden terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang arah timur, tepatnya dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Berdasarkan keterangan saksi di TKP, kendaraan Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur," ujar Darwis.
Sesampainya di dekat Halte Agraria, kendaraan tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang pedagang buah gerobak berinisial KA (62). Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk robek di bagian kepala, patah pada ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di pipi kanan.
Artikel Terkait
Skandal ICE dan MVM: Kontraktor Penyiksa Anak Imigran yang Hancurkan Moral Amerika
Ammar Zoni Depresi Berat, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Agar Tak Dipindahkan ke Nusakambangan
Ahmad Dhani Blak-blakan Haramkan Keluarga Besar Bertemu Maia Estianty Usai Insiden Pernikahan El Rumi
Menteri Sosial Bantah Mark Up Sepatu Rp700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat