KPK Geledah Kantor Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta di Kasus Korupsi Imigrasi

- Rabu, 10 Juni 2026 | 07:25 WIB
KPK Geledah Kantor Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta di Kasus Korupsi Imigrasi

KPK resmi menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. KPK menduga praktik ini sudah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budi, memaparkan bahwa Silmy Karim diduga melakukan pemerasan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Modusnya adalah memanfaatkan proses pengurusan izin tinggal bagi WNA untuk meminta sejumlah uang.

"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Dana fantastis tersebut, menurut Setyo, rutin dibagikan setiap hari Jumat kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.

Daftar 8 Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Selain Silmy Karim, KPK juga menahan tujuh tersangka lainnya. Mereka adalah:


  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

  • Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

  • Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)

  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)

  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Halaman:

Komentar