"Dicabut atau mundur (dari kuasa hukum), yang penting saya bukan kuasanya lagi," imbuhnya menegaskan.
Kronologi Kasus Korupsi MBG
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Kejagung juga tengah mendalami dugaan markup atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, termasuk pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta melibatkan korporasi.
Artikel Terkait
Indonesia Gelap: Krisis Kepercayaan dan Ancaman Kebangkrutan Ekonomi
Gempa Palu 6,7 SR: Rumah Ambruk, Jembatan Retak, Akses Jalan Terputus
Bom Waktu Hukum di PSSI: Yayasan Erick Thohir Dikendalikan Terpidana Pembobol Bank Rp102 Miliar
Protes Mahasiswa UGM Usai Diskusi Pancasila, Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Dievakuasi